Polres Barito Selatan Ungkap 3 Kasus Narkoba, 85,33 Gram Sabu Dimusnahkan

Pewarta: Mas Har
Kapolres Barito Selatan AKBP Asep Bangbang Saputra memimpin konferensi pers terkait pengungkapan tiga kasus narkoba dengan barang bukti 85,33 gram sabu yang kemudian dimusnahkan.

Dinamika Kalteng, Buntok – Polres Barito Selatan kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Pada Senin (14/10/2024), bertempat di Aula Mako Satsamapta Polres Barito Selatan, diadakan konferensi pers terkait pengungkapan tiga kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi selama bulan September 2024.

Polres berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 85,33 gram, yang kemudian dimusnahkan.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Barito Selatan, AKBP Asep Bangbang Saputra, didampingi oleh Wakapolres Kompol Johari Fitri Casdy.

Turut hadir perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan Barito Selatan, serta sejumlah pejabat penting dari Polres Barito Selatan.

Baca:  Polres Barsel Gelar Risk Assessment untuk Persiapan Pengamanan Rapat Pleno Pilkada 2024

Kapolres menjelaskan bahwa ketiga kasus tersebut berhasil diungkap melalui operasi yang digelar pada bulan September.

  • Kasus pertama, terjadi pada 5 September 2024, di mana seorang warga Desa Ugang Sayu, Kecamatan Gunung Bintang Awai, berinisial SR, ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,49 gram.
  • Kasus kedua, terjadi pada 16 September 2024. Seorang warga Desa Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, berinisial H, ditangkap dengan lima paket sabu seberat 2,59 gram, serta uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- yang diduga hasil transaksi narkoba.
  • Kasus ketiga, diungkap pada 28 September 2024, di mana tersangka berinisial AN ditangkap dengan 10 paket sabu dan uang tunai Rp 1.000.000,- di Jalan Panglima Batur, Kelurahan Buntok Kota. Penangkapan ini hasil pengembangan dari laporan masyarakat.
Baca:  Dukcapil Barsel Buka Layanan di Hari Libur untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Ketiga tersangka kini sedang menjalani proses hukum sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2).

Kapolres menegaskan bahwa Polres Barito Selatan akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan meminta masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Acara diakhiri dengan pemusnahan barang bukti sabu-sabu oleh Kapolres bersama Wakapolres dan perwakilan instansi terkait, dengan mencampurkan sabu ke dalam air.

Proses pemusnahan disaksikan oleh para tersangka yang kemudian dibawa kembali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Mas)

Baca:  YSS Gelar Bhakti Sosial Pengobatan Gratis di Jelapat