BARITO SELATAN – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan, Ita Minarni, menyampaikan pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga Kontrak dan Tenaga Honor, selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Ita Minarni menjelaskan, penyesuaian jam kerja ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa bagi ASN yang beragama Islam, tanpa mengurangi efektivitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Pelaksanaan jam kerja selama Bulan Ramadhan ditetapkan memenuhi 32 jam dan 30 menit per minggu,” ujar Ita.
Pengaturan untuk OPD dengan 5 Hari Kerja
Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberlakukan lima hari kerja, ketentuan jam kerja sebagai berikut:
Senin hingga Kamis Pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB
Waktu istirahat pukul 11.30 WIB – 12.00 WIB
Jumat Pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB
Waktu istirahat menyesuaikan ketentuan ibadah salat Jumat
Waktu Presensi masuk: pukul 07.45 WIB – 08.15 WIB
Presensi istirahat: pukul 11.15 WIB – 12.15 WIB
Presensi pulang: pukul 15.00 WIB – 15.30 WIB, Pengaturan untuk OPD dengan 6 Hari Kerja
Sementara itu, bagi OPD yang menerapkan enam hari kerja, ketentuannya sebagai berikut:
Senin hingga Kamis dan Sabtu
Pukul 08.00 WIB – 14.00 WIB
Waktu istirahat pukul 11.30 WIB – 12.00 WIB
Jumat Pukul 08.00 WIB – 14.30 WIB
Waktu istirahat menyesuaikan ketentuan ibadah salat Jumat
Presensi masuk: pukul 07.45 WIB – 08.15 WIB
Presensi istirahat: pukul 11.15 WIB – 12.15 WIB Presensi pulang: pukul 14.00 WIB – 14.30 WIB
Ita Minarni juga berharap kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan agar tetap menjaga disiplin, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan tugas selama Bulan Ramadhan.
“Penyesuaian jam kerja ini hendaknya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas ibadah, namun pelayanan kepada masyarakat harus tetap optimal dan tidak boleh menurun,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan memastikan bahwa seluruh pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah. (Mas)












