Pelanggaran Pilkada, KPU Barsel Gelar PSU di Dua TPS

Pewarta: Mas Har
Ketua KPU Barito Selatan, Roslina (foto:DINAMIKAKALTENG/mas)
Ketua KPU Barito Selatan, Roslina (foto:DINAMIKAKALTENG/mas)

Dinamika Kalteng, Buntok – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai langkah untuk menanggapi pelanggaran yang terjadi pada Pilkada 27 November lalu.

PSU yang dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel, Forkopimda, Polres, Dandim, DPRD, Bawaslu, serta perwakilan KPU setempat tersebut, dilaksanakan di TPS 18 Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, dan TPS 3 Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara, pada Senin (2/12/2024).

Menurut Ketua KPU Barito Selatan, Roslina, pelanggaran terjadi ketika warga dari luar daerah, khususnya Kota Palangka Raya, mencoblos di TPS 18 Kelurahan Buntok Kota meskipun mereka tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan hal serupa juga terjadi di TPS 3 Desa Bundar.

Baca:  Dukcapil Barsel Buka Layanan di Hari Libur untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024

“PSU ini dilakukan sebagai bentuk respons atas pelanggaran yang terjadi pada Pilkada sebelumnya, guna menjaga integritas pemilu di Kabupaten Barito Selatan,” ujar Roslina.

Hal tersebut, katanya, berpotensi menyebabkan ketidakadilan dalam hasil Pilkada jika tidak segera diatasi.

“Untuk itu, PSU di TPS 18 hanya meliputi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, sementara di TPS 3 mencakup Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati-Wakil Bupati,” jelasnya.

Roslina juga merincikan jumlah pemilih di TPS 18 sebanyak 509 orang, sementara di TPS 3 Desa Bundar terdapat 164 orang pemilih yang berpartisipasi.

Kapolres Barito Selatan, AKBP Asep Bangbang Saputra, turut memantau pelaksanaan PSU tersebut.

Baca:  Pj Bupati Barsel Cup Billiard, Barsel Tuan Rumah Berhasil Gelar Kejuaraan

Didampingi sejumlah pejabat Polres Barsel, ia memastikan situasi di kedua lokasi TPS tetap kondusif dan aman.

Melalui PSU ini, KPU Barito Selatan berupaya menjaga integritas demokrasi, memastikan Pilkada berjalan sesuai aturan, dan menghindari potensi kecurangan yang dapat merugikan masyarakat. (mas)