Pasien Pulang Paksa Tak Ditanggung BPJS, RSUD Jaraga Sasameh Barsel Imbau Warga Patuhi Prosedur Medis

Pewarta: Mas Har
Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok, dr. H. Norman Wahyu (foto: DINAMIKA KALTENG/mas)

BUNTOK (Dinamika Kalteng) – Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok, dr. H. Norman Wahyu, mengingatkan masyarakat Barito Selatan agar mematuhi prosedur medis dan mengikuti petunjuk dokter saat menjalani rawat inap di rumah sakit.

Ia menegaskan, pasien yang tidak mengikuti prosedur selama dirawat, seperti pulang paksa tanpa izin medis, tidak akan mendapatkan tanggungan dari BPJS Kesehatan.
“Jadi, bagi pasien yang pulang paksa, itu artinya tidak mengikuti prosedur sehingga harus membayar sendiri, karena BPJS Kesehatan tidak membayar klaim ke rumah sakit,” ujar dr. Norman, Kamis (20/03/2025).

Menurutnya, hal ini sudah pernah terjadi di RSUD Jaraga Sasameh, ketika seorang pasien yang masih membutuhkan perawatan memilih untuk pulang paksa dan akhirnya harus membayar biaya secara mandiri meski terdaftar sebagai peserta BPJS.
“Ya karena pulang paksa, harus bayar mandiri, karena BPJS tidak mengklaim itu,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada aturan baru dalam Pasal 52 ayat (2) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Jaminan Kesehatan. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa pasien yang pulang atas permintaan sendiri wajib menanggung seluruh biaya pengobatannya selama dirawat.
“Tapi kartu BPJS tetap aktif dan dapat digunakan kapanpun untuk keperluan medis di lain hari,” tambahnya.

dr. Norman juga mengingatkan, pasien non-darurat yang langsung datang ke UGD tanpa surat rujukan dari puskesmas juga tidak akan ditanggung oleh BPJS.
“Pasien yang tidak darurat kemudian langsung mendapat perawatan UGD tanpa menggunakan surat rujukan dari puskesmas, juga tidak dibiayai BPJS dan harus bayar mandiri,” tutupnya. (Mas Har)

Ikuti update terbaru kami melalui WhatsApp Channel.