Barito SelatanKalimantan TengahPemkab Barito Selatan

Mediasi PT KNPI dan Warga Dadahup–Tambak Bajai Diwarnai Walk Out

Pewarta: Mas Har
118
×

Mediasi PT KNPI dan Warga Dadahup–Tambak Bajai Diwarnai Walk Out

Sebarkan artikel ini

BARITO SELATAN – Mediasi antara PT Kadira Nusa Permata Inti (KNPI) dengan warga Desa Dadahup dan Desa Tambak Bajai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, diwarnai aksi walk out sejumlah warga Desa Dadahup. Mediasi tersebut difasilitasi Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dan berlangsung di Aula Kantor Bupati Barito Selatan, Kamis (8/1/2026).


Mediasi dihadiri Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Barito Selatan Ita Minarni, para Asisten Setda Barsel, Kapolres Barsel AKBP Jackson R Hutapea, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Camat Jenamas Haitami, Kepala Desa Batampang, Asisten I Setda Kapuas Rumulus, kepala desa dari kedua wilayah, para demang, serta unsur Forkopimda Barito Selatan.


Dalam jalannya pertemuan, sejumlah warga Desa Dadahup dan Desa Tambak Bajai meninggalkan ruang mediasi. Aksi walk out tersebut diduga dilakukan karena warga tidak puas dengan penjelasan yang disampaikan para pejabat terkait permasalahan yang dibahas, sehingga sebagian peserta mediasi memilih keluar sebelum pertemuan berakhir.


Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha menyayangkan adanya warga yang meninggalkan forum mediasi sebelum selesai.


‎“Pemerintah tidak menginginkan adanya keributan. Permasalahan ini diharapkan dapat diselesaikan secara baik-baik melalui musyawarah dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya.


Mediasi diawali dengan pemaparan dari Kepala Desa Batampang, Camat Jenamas, Kepala Bagian Pemerintahan, Kantor Pertanahan, serta sejumlah instansi terkait yang menjelaskan kronologi permasalahan serta posisi administrasi wilayah.


Asisten I Setda Kapuas Rumulus meminta seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan solusi terbaik agar tidak merugikan pihak mana pun. Ia menegaskan bahwa persoalan batas wilayah tidak boleh menimbulkan klaim sepihak dan harus dibuktikan berdasarkan fakta di lapangan.


Sementara itu, Pj Sekda Barito Selatan Ita Minarni menyampaikan bahwa secara administrasi pemerintahan, keberadaan PT KNPI berada di wilayah Kabupaten Barito Selatan. Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki tanah di wilayah Barito Selatan agar melaporkan kepemilikan tersebut kepada pemerintah daerah setempat, meskipun yang bersangkutan merupakan warga Desa Dadahup.


Menurutnya, pemerintah tidak diperbolehkan menerbitkan sertifikat di wilayah administrasi daerah lain. Fakta hukum akan menjadi dasar penentuan hak kepemilikan yang sah guna menghindari terjadinya klaim tumpang tindih.


Kapolres Barito Selatan AKBP Jackson R Hutapea mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pihak yang merasa belum mendapatkan keadilan dapat menempuh jalur hukum, serta mengajak semua pihak menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Barito Selatan.


Dalam mediasi tersebut, pihak perusahaan menyatakan telah memperoleh kepastian hukum dan meminta perlindungan hukum atas aktivitas investasi yang dijalankan.


Hingga berakhirnya pertemuan, mediasi belum menghasilkan kesepakatan final. (Mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *