BUNTOK (Dinamika Kalteng) – DPRD Barito Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Daerah pada Senin (13/1/2024), bertempat di ruang rapat gabungan Komisi DPRD Barito Selatan.
Agenda rapat kali ini membahas dua isu utama, yakni Perubahan Peraturan Bupati terkait pembatalan Perpres Nomor 53 Tahun 2003 oleh Kementerian Hukum dan HAM serta pengelolaan Perumdam Tirta Barito.
Ketua DPRD Barito Selatan, Farid Yusran, memimpin jalannya rapat bersama Wakil Ketua I Ideham dan Wakil Ketua II Rusinah. Rapat tersebut juga dihadiri seluruh pimpinan Komisi I, II, dan III DPRD, serta perwakilan dari pemerintah daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Barito Selatan, Edi Purwanto. Turut hadir Asisten I Yoga P. Utomo, Kepala BPKAD Ahmad Akmal Husein, dan Kabag Hukum Setda Barsel.
Dari pihak Perumdam Tirta Barito, hadir langsung Direktur Sari Sahayani beserta jajaran pejabatnya.
Farid Yusran menjelaskan bahwa hasil rapat menyepakati Peraturan Bupati yang sedang dalam tahap finalisasi oleh eksekutif. Sebelum diserahkan kepada Gubernur untuk dievaluasi, pembahasan lanjutan akan dilakukan bersama DPRD dan pemerintah daerah.
Terkait pengelolaan Perumdam Tirta Barito, Farid menyebutkan bahwa masih banyak data yang harus dikumpulkan untuk pembahasan lebih mendalam. Agenda RDP berikutnya akan dijadwalkan ulang bersama komisi terkait sebagai mitra kerja.
Dalam kesempatan itu, Direktur Perumdam Tirta Barito, Sari Sahayani, mengungkapkan bahwa berdasarkan penilaian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kondisi Perumdam dinilai “kurang sehat.” Sari meminta dukungan dari pemerintah daerah dan DPRD untuk membantu biaya operasional guna meningkatkan kualitas serta pelayanan perusahaan daerah tersebut. (mas)