Dinamika Kalteng, Buntok – Pasangan Eddy Raya Samsuri dan Khristanto Yudha berhasil memenangkan pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Selatan pada 27 November lalu.
Kemenangan ini terungkap saat digelarnya rapat pleno di KPU Barito Selatan, yang bertempat di Aula kantor KPU setempat pada Rabu malam (04/12/2024).
Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten III Setda Barito Selatan, Mirwansyah, jajaran Forkopimda, Kepala Kesbangpol, Ketua Bawaslu Barito Selatan, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Pasangan Eddy Raya Samsuri-Khristanto Yudha ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Barito Selatan Tahun 2024, dengan meraih 41.443 suara.
Sementara itu, pasangan H. Pei-Ina Prayawati memperoleh 12.701 suara, dan pasangan Juana-Tini Rusdihatie mendapatkan 11.231 suara.
Pelaksanaan rapat pleno terbuka berjalan lancar tanpa kendala yang berarti.
Namun, selama proses rekapitulasi, beberapa kejadian khusus terungkap.
Di Kecamatan Dusun Utara, saksi dari pasangan nomor urut 01, H. Pei-Ina Prayawati, menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi.
Saksi mengungkapkan alasan penolakan tersebut, yaitu terkait tingginya jumlah surat suara tidak sah, yang mencapai 1.024 suara.
Selain itu, saksi juga mengeluhkan bahwa kejadian khusus di tingkat TPS tidak dicatat oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Kami menerima hasil rekapitulasi, tetapi secara teknis kami tidak sepenuhnya sepakat,” kata saksi pasangan 01.
Ketua KPU Barito Selatan, Roslina, menanggapi hal ini dengan menyatakan bahwa kejadian tersebut akan dicatat di tingkat kabupaten.
Di Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) dan Kecamatan Dusun Selatan, saksi dari pasangan nomor urut 02, Juana-Tini Rusdihatie, juga menolak menandatangani berita acara tanpa memberikan alasan resmi.
Sementara itu, saksi dari pasangan nomor urut 03, Eddy Raya Samsuri-Khristanto Yudha, menyatakan tidak ada keberatan terhadap hasil yang ditetapkan.
Setelah penetapan hasil, KPU Barito Selatan akan menunggu selama 3×24 jam untuk menerima jika ada gugatan terhadap hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami siap melayani jika ada pihak yang menggugat hasil penyelenggaraan Pilkada di Barito Selatan,” tambah Roslina.
Dari 6 Kecamatan, KPU Barsel menerima hasil rekapitulasi dengan rincian, Kecamatan Jenamas pasangan H. Pei-Ina Prayawati 2.366 suara, Juana-Tini Rusdihatie 465 suara, dan Eddy Raya Samsuri-Khristanto Yudha 1.555 suara.
Kecamatan Dusun Hilir, pasangan H. Pei-Ina Prayawati 1.553 suara, Juana-Tini Rusdihatie 1.688 suara, dan Eddy Raya Samsuri-Khristanto Yudha 5.623 suara.
Kecamatan Karau Kuala, pasangan H. Pei-Ina Prayawati 786 suara, Juana-Tini Rusdihatie 1.218 suara, dan Eddy Raya Samsuri-Khristanto Yudha 5.366 suara.
Kecamatan Dusun Utara, pasangan H. Pei-Ina Prayawati 1.377 suara, Juana-Tini Rusdihatie 1.604 suara, dan Eddy Raya Samsuri-Khristanto Yudha 5.027 suara.
Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), pasangan H. Pei-Ina Prayawati 1.633 suara, Juana-Tini Rusdihatie 2.164 suara, dan Eddy Raya Samsuri-Khristanto Yudha 6.043 suara.
Kecamatan Dusun Selatan, pasangan H. Pei-Ina Prayawati 4.986 suara, Juana-Tini Rusdihatie 4.092 suara, dan Eddy Raya Samsuri-Khristanto Yudha 17.829 suara. (mas)