BARITO SELATAN – Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri secara resmi membuka Rapat Koordinasi Perangkat Daerah dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (2/4/2026).
Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Bupati tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Khristianto Yudha, jajaran Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah Ita Minarni, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat se-Kabupaten Barito Selatan.
Dalam sambutannya, Bupati Eddy Raya Samsuri menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia terkait efisiensi serta implementasi surat edaran Kementerian Dalam Negeri.
“Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong percepatan transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif, efisien, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi digital, sekaligus membangun birokrasi yang modern, responsif, dan berorientasi pada hasil,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah poin penting dalam kebijakan tersebut. Pertama, penerapan pola kerja fleksibel dengan sistem kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Mulai 1 April 2026, ASN akan bekerja di kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, dan satu hari bekerja dari rumah setiap Jumat.
Namun demikian, Bupati menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku bagi unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, termasuk layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, serta layanan kedaruratan dan keamanan yang tetap wajib bekerja penuh di kantor.
Kedua, kebijakan ini juga menitikberatkan pada efisiensi sumber daya dan energi. ASN yang melaksanakan WFH diwajibkan memastikan seluruh perangkat elektronik di ruang kerja dalam kondisi mati sebagai bentuk komitmen terhadap penghematan energi.
Ketiga, dilakukan pembatasan operasional, di antaranya pengurangan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan perjalanan luar negeri hingga 70 persen. Selain itu, penggunaan kendaraan dinas jabatan juga dibatasi maksimal 50 persen dengan dorongan penggunaan transportasi ramah lingkungan.
Keempat, penguatan kinerja berbasis output menjadi fokus utama. Pemerintah daerah akan terus mengoptimalkan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), e-office, serta absensi elektronik guna meningkatkan produktivitas ASN.
“Budaya kerja ke depan harus berorientasi pada hasil kerja, bukan semata-mata kehadiran fisik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi setiap dua bulan dan dilaporkan kepada gubernur paling lambat tanggal 2 pada bulan berikutnya.
Ia juga meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan secara optimal serta menyampaikan laporan pelaksanaan secara berkala setiap bulan.
“Efisiensi anggaran yang dihasilkan akan dialokasikan kembali untuk mendukung program prioritas daerah yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Mas)












