Barito Selatan — Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) bersiap menertibkan seluruh aktivitas perusahaan yang beroperasi tanpa izin resmi di wilayahnya. Penertiban ini akan dilakukan oleh tim gabungan lintas instansi yang akan mulai bertugas pekan depan.
“Kita sudah bentuk tim dan sudah disetujui Gubernur Kalteng serta dikoordinasikan ke pusat. Kalau izinnya lama, harus di-upgrade. Tapi kalau jalan yang dibangun masih dalam areal tambang sendiri, itu hak perusahaan,” tegas Dr. Ita Minarni, ST., MT., Pj. Sekda Barsel sekaligus Kepala Dinas PURP, usai RDP bersama DPRD Barsel, Kamis (2/10/2025).
Sasaran penertiban itu meliputi Jalan hauling yang dibangun perusahaan tanpa izin.
Penambangan pasir skala besar yang hasilnya diduga dikirim ke luar daerah tanpa membayar retribusi Rp6.500/m³.
Izin usaha yang sudah lama (2010–2019) akan diverifikasi dan diperbarui.
Tim Gabungan Melibatkan, Kejaksaan Negeri Barsel, Polres Barito Selatan, Baperida, Bapenda, Dinas Tata Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Tim Perizinan Terpadu
“Kalau perusahaan bawa hasil tambang keluar tanpa bayar pajak, jelas daerah yang rugi. Tim gabungan ini akan langsung turun,” ujar Ita Minarni.
Tim gabungan dijadwalkan mulai bekerja minggu depan setelah rampungnya rangkaian kegiatan HUT Barsel dan agenda pemerintahan lainnya
Langkah tegas Pemkab Barsel menunjukkan komitmen menjaga kewibawaan daerah dan optimalisasi PAD. Diharapkan penertiban ini dilakukan secara adil, transparan, serta tidak menghambat investasi yang taat aturan. (Mas Har).
Barsel Kerahkan Tim Gabungan, Siap Tertibkan Izin Perusahaan Bermasalah












