Barito SelatanKalimantan TengahPemkab Barito Selatan

8 Bulan Tak Digaji, BPJS Dinonaktifkan! Nasib 97 Karyawan PT Artha Contractors di Barsel Terlunta-lunta

Redaksi Dinamika Kalteng
11
×

8 Bulan Tak Digaji, BPJS Dinonaktifkan! Nasib 97 Karyawan PT Artha Contractors di Barsel Terlunta-lunta

Sebarkan artikel ini
0-0x0-0-0-{}-0-0#bokehtype:0#;illum:5 scene:50 humanIn:5;

BARITO SELATAN – Nasib 97 karyawan PT Artha Contractors di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, berada dalam ketidakpastian. Selama sekitar delapan bulan, para pekerja mengaku tidak menerima gaji. Tak hanya itu, kepesertaan BPJS mereka disebut telah dinonaktifkan, sementara kepastian mengenai status hubungan kerja hingga kini belum diperoleh.

‎

‎Persoalan tersebut mendorong sejumlah perwakilan karyawan mendatangi Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Barsel, Senin (19/10/2026). Mereka meminta kejelasan sekaligus memperjuangkan hak-hak yang dinilai belum dipenuhi perusahaan.

‎

‎Perwakilan karyawan, Aspian, bersama sejumlah pekerja diterima Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Barsel, H. Haitami, didampingi perwakilan Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Irma Marlina.

‎

‎Dalam pertemuan tersebut, Aspian mengungkapkan bahwa persoalan yang mereka hadapi bukan sekadar gaji yang belum dibayarkan selama berbulan-bulan. Para pekerja juga mempertanyakan status hubungan kerja mereka karena belum menerima surat pemberhentian maupun penjelasan yang pasti dari perusahaan.

‎

‎“Kalau memang kami sudah tidak bekerja lagi, seharusnya ada kejelasan. Sampai sekarang tidak ada surat pemberhentian sebagai karyawan, sementara gaji tidak dibayarkan dan BPJS dinonaktifkan,” ungkap Aspian kepada awak media seusai pertemuan.

‎

‎Menurutnya, ketidakjelasan tersebut membuat para pekerja kesulitan menentukan langkah untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Di satu sisi, upah tidak lagi diterima, sedangkan di sisi lain tidak ada kepastian apakah mereka masih berstatus sebagai karyawan perusahaan.

‎

‎Para pekerja berharap persoalan tersebut segera mendapat perhatian serius agar tidak terus berlarut-larut dan semakin membebani kehidupan mereka beserta keluarga.

‎

‎Tak hanya mengadu ke Disnakertrans, perwakilan karyawan juga telah menyampaikan surat kepada DPRD Barsel. Mereka berharap lembaga legislatif daerah tersebut dapat membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan dengan pihak perusahaan.

‎

‎“Kami berharap apa yang kami lakukan ini bisa membuahkan hasil, sehingga hak-hak seluruh karyawan bisa dipenuhi,” ujarnya.

‎

‎Menanggapi pengaduan tersebut, Plt Kepala Disnakertrans Barsel, H. Haitami, mengatakan langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan status hubungan kerja para karyawan dengan PT Artha Contractors.

‎

‎Berdasarkan keterangan yang diterima dari perwakilan pekerja, kata Haitami, belum ada surat pemberhentian secara tertulis maupun pemberitahuan lisan yang jelas mengenai status mereka.

‎

‎Karena itu, Disnakertrans menyarankan para pekerja menempuh perundingan bipartit dengan pihak perusahaan. Mekanisme tersebut merupakan perundingan langsung antara pekerja dan pengusaha untuk membahas serta mencari penyelesaian atas perselisihan hubungan industrial.

‎

‎“Kami menyarankan mereka melakukan bipartit, yakni koordinasi atau perundingan antara pekerja dengan perusahaan. Dinas saat ini tidak mempunyai mediator, sehingga kami tidak bisa melakukan mediasi langsung antara kedua belah pihak,” jelas Haitami.

‎

‎Ia menambahkan, apabila perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, persoalan tersebut dapat diteruskan kepada instansi berwenang di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

‎

‎Menurut Haitami, kejelasan status hubungan kerja menjadi hal mendasar untuk mengungkap duduk perkara yang sebenarnya, termasuk alasan terhentinya pembayaran gaji dan kepastian kelanjutan pekerjaan para karyawan.

‎

‎Jika memang terdapat keputusan pemberhentian, perusahaan juga perlu memberikan kejelasan mengenai status tersebut serta hak-hak pekerja yang masih dipersoalkan.

‎

‎“Setelah ada hasil pertemuan dengan perusahaan, akan terlihat persoalannya seperti apa. Kalau memang mereka diberhentikan, tentu perlu diperjelas surat pemberhentiannya dan mengapa hak-hak mereka belum dibayarkan,” tutupnya.

‎

‎Hingga pengaduan tersebut disampaikan, para pekerja masih menantikan kepastian status hubungan kerja dan penyelesaian hak-hak mereka. Perundingan dengan perusahaan diharapkan menjadi langkah awal untuk membuka kejelasan atas persoalan yang telah berlangsung sekitar delapan bulan tersebut.

‎

‎Sementara itu, keterangan dari pihak PT Artha Contractors mengenai tunggakan gaji, penonaktifan BPJS, dan status hubungan kerja para karyawan belum termuat dalam informasi yang disampaikan. (Mas)

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *