Barito SelatanKalimantan TengahPemkab Barito Selatan

Polres Barsel Bongkar Kasus Karhutla Pamangka, ABH 15 Tahun Diamankan, Aktor Intelektual Diburu

Pewarta: Mas Har
20
×

Polres Barsel Bongkar Kasus Karhutla Pamangka, ABH 15 Tahun Diamankan, Aktor Intelektual Diburu

Sebarkan artikel ini

BARITO SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan, Polda Kalimantan Tengah, mengungkap kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Desa Pamangka, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.


‎Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial V, berusia 15 tahun. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Restorative Justice Polres Barito Selatan, Jumat (28/8/2026) sore.


‎Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., M.H., didampingi Kasatreskrim AKP Rahmad Tuah, S.H., dan Kasiwas AKP Syaddi Anata, mengatakan ABH tersebut diamankan karena diduga terlibat dalam pembakaran lahan di Desa Pamangka.


‎Peristiwa kebakaran terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Kebakaran menghanguskan lahan dengan luas dampak sekitar lima hektare.


‎Lahan yang terbakar diketahui merupakan milik H. Rapii (alm). Di lokasi tersebut terdapat tanaman pohon karet dan sebagian besar semak belukar.


‎Saat kebakaran terjadi, masyarakat sekitar Desa Pamangka berupaya melakukan pemadaman secara manual. Ketika proses pemadaman berlangsung, sejumlah saksi melihat seseorang yang tidak dikenal berada tidak jauh dari lokasi kebakaran, tepatnya di kawasan pinggir hutan yang belum terbakar.


‎Merasa curiga, saksi kemudian memanggil orang tersebut. Bukannya mendekat, orang itu justru berusaha melarikan diri dan disebut sempat melempar sebuah korek api warna biru.


‎Warga kemudian mengamankan orang tersebut dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


‎Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi memperoleh keterangan bahwa terduga pelaku diduga sebelumnya telah melakukan pembakaran di dua lokasi berbeda.


‎Atas perbuatannya, ABH tersebut disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.


‎Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.


‎Kapolres Barito Selatan menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peristiwa tersebut secara utuh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.


‎“Kami masih selidiki kemungkinan ada aktor intelektual di balik peristiwa tersebut,” ujar Kapolres.


‎Polres Barsel juga masih mendalami motif pembakaran, kronologi lengkap kejadian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.


‎Di tengah meningkatnya risiko karhutla selama musim kemarau, Kapolres mengimbau masyarakat tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.


‎Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau mengetahui adanya pelaku pembakaran hutan dan lahan.


‎“Apabila warga menemukan pelaku pembakaran hutan dan lahan, segera hubungi Call Center 110,” tegasnya.


‎Polres Barito Selatan memastikan penanganan kasus karhutla akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah meluasnya kebakaran serta menjaga keselamatan masyarakat dan lingkungan. (Mas).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *