Barito SelatanKalimantan TengahPemkab Barito Selatan

Pemkab Barito Selatan Gelar Apel Besar Awal Tahun 2026, Bupati Tekankan Disiplin dan Efisiensi Anggaran

Pewarta: Mas Har
137
×

Pemkab Barito Selatan Gelar Apel Besar Awal Tahun 2026, Bupati Tekankan Disiplin dan Efisiensi Anggaran

Sebarkan artikel ini
0-0x0-0-0#

BARITO SELATAN – Setelah libur panjang Hari Raya Natal 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 1 Januari 2026, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menggelar Apel Besar yang diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), bertempat di halaman Kantor Bupati Barito Selatan, Senin (5/1/2026).


‎Apel tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri, didampingi Wakil Bupati Khristianto Yudha, serta dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Barsel Ita Minarni, para Asisten, seluruh Kepala SOPD, dan para Camat.


‎Dalam amanatnya, Bupati Eddy Raya Samsuri menegaskan bahwa apel ini menjadi momentum penegasan arah kerja, sikap, dan tanggung jawab seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik di tahun 2026.


‎Menurut Bupati, kekuatan arah kerja pemerintahan harus ditopang oleh disiplin dan produktivitas ASN. ASN tidak cukup hanya hadir dan menjalankan rutinitas, tetapi dituntut untuk bekerja produktif, terukur, dan menghasilkan kinerja nyata. Disiplin waktu, disiplin kerja, dan disiplin administrasi harus sejalan dengan peningkatan kualitas hasil kerja.


‎“Untuk mewujudkan aparatur yang produktif, peran pimpinan menjadi kunci. Kepala Dinas dan seluruh pimpinan Perangkat Daerah wajib bekerja secara cerdas dan efektif serta mampu menerjemahkan setiap kebijakan agar sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan,” tegasnya.


‎Bupati juga menekankan pentingnya keselarasan arah kerja di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas pada tahun anggaran 2026. Berdasarkan Rincian Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026, anggaran Kabupaten Barito Selatan mengalami penurunan sebesar Rp408 miliar dibandingkan tahun 2025.


‎Pada tahun 2025, total anggaran daerah mencapai lebih dari Rp1,79 triliun. Namun pada tahun anggaran 2026, anggaran yang dapat ditetapkan hanya sekitar Rp1,3 triliun. Dari jumlah tersebut, lebih dari Rp657 miliar harus dialokasikan untuk belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan. Sisa anggaran digunakan untuk belanja operasional kantor, belanja tidak terduga, Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Belanja Operasional Sekolah, Belanja Operasional Kesehatan, serta belanja modal.


‎Penurunan anggaran juga berdampak langsung pada masing-masing Perangkat Daerah. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, misalnya, mengalami penurunan anggaran dari lebih dari Rp463 miliar pada tahun 2025 menjadi sekitar Rp274 miliar pada tahun 2026. Sekretariat Daerah juga turun dari lebih dari Rp86 miliar menjadi sekitar Rp64 miliar.


‎“Secara umum, penurunan anggaran Perangkat Daerah rata-rata mencapai sekitar 35 persen, bahkan ada yang mencapai 50 persen. Namun penurunan ini tidak boleh berdampak pada penurunan kinerja. Justru kita dituntut bekerja lebih cerdas, efisien, dan bertanggung jawab,” ujarnya.


‎Sehubungan dengan kondisi tersebut, Bupati menegaskan agar seluruh Perangkat Daerah melaksanakan efisiensi belanja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja. Beberapa langkah yang wajib dilakukan antara lain mengurangi belanja alat tulis kantor dengan digitalisasi, menekan perjalanan dinas melalui pertemuan daring, mengurangi kegiatan seremonial, membatasi rapat dan pelatihan yang tidak prioritas, serta mengurangi belanja sewa gedung, kendaraan, dan peralatan.


‎Bupati menegaskan bahwa Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab penuh dalam menerjemahkan kebijakan efisiensi tersebut ke dalam program dan kegiatan yang tepat sasaran, tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. (Mas Har)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *