Bupati Barito Selatan Sampaikan 2 Buah Ranperda Kepada DPRD

Pewarta: Mas Har
Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri, menyerahkan dua Ranperda kepada Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang II Tahun 2025 di Gedung Graha Paripurna DPRD Barito Selatan. (foto: DINAMIKA KALTENG/mas)
Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri, menyerahkan dua Ranperda kepada Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang II Tahun 2025 di Gedung Graha Paripurna DPRD Barito Selatan. (foto: DINAMIKA KALTENG/mas)

BUNTOK (Dinamika Kalteng) – Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang II Tahun 2025. Rapat ini berlangsung di Gedung Graha Paripurna DPRD Barito Selatan.

Ketua DPRD Barito Selatan, Farid Yusran, memimpin rapat tersebut, didampingi oleh Wakil Ketua I Ideham dan Wakil Ketua II Rusinah. Turut hadir dalam agenda ini Wakil Bupati Khristianto Yudha, unsur Forkopimda, Sekda Edi Purwanto, Asisten I dan Asisten II Setda Barito Selatan, serta para kepala OPD lingkup Pemkab Barsel. Selain itu, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu juga tampak hadir dalam rapat tersebut.

Bupati Eddy Raya Samsuri menyampaikan bahwa dua Ranperda yang diajukan meliputi Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2017 dan Ranperda tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, serta Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.

“Ranperda ini mencakup penetapan cadangan pangan dan pengelolaannya. Tujuannya adalah untuk menanggulangi krisis pangan dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta memperkuat pengawasan dan pelaporan agar sasaran yang ditetapkan dapat tercapai,” ujar Eddy Raya.

Dengan disampaikannya dua Ranperda ini, diharapkan DPRD dan pemerintah daerah dapat segera membahasnya sesuai mekanisme yang berlaku. Pada akhirnya ranperda itu dapat disetujui bersama, diharapkan regulasi tersebut akan menjadi payung hukum dalam meningkatkan ketahanan pangan di Barito Selatan. (mas)

Ikuti update terbaru kami melalui WhatsApp Channel.