BUNTOK (Dinamika Kalteng) – Pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan di Kabupaten Barito Selatan akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri. Salah satu ketentuan dalam SEB tersebut adalah penetapan Libur Khusus Puasa (LKP), yang akan berlangsung pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan, Syahdani, S.Pd, menjelaskan bahwa setelah LKP, kegiatan belajar mengajar akan kembali dimulai pada 6 hingga 25 Maret 2025 dengan jadwal khusus. Setiap harinya, sekolah akan dimulai pukul 07.30 WIB, dan durasi satu jam pelajaran dikurangi 10 menit. Selain itu, kegiatan ekstrakurikuler yang memerlukan aktivitas fisik tinggi akan ditiadakan sementara untuk menjaga kebugaran siswa yang menjalankan ibadah puasa.
“Jam kerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan juga mengalami penyesuaian,” ungkap Syahdani.
Untuk satuan pendidikan dengan enam hari kerja, jam kerja akan berlaku sebagai berikut:
Senin – Kamis: 07.00 – 13.00 WIB
Jumat: 07.00 – 10.30 WIB
Sabtu: 07.00 – 12.00 WIB
Presensi masuk dan pulang juga diatur, di mana pada Senin hingga Kamis, pendidik serta tenaga kependidikan wajib presensi masuk antara pukul 07.00-07.30 WIB, sedangkan jam pulang pukul 12.30-13.00 WIB. Untuk Jumat dan Sabtu, ada sedikit perbedaan dalam jam presensi pulang.
Lebih lanjut, Syahdani menyampaikan bahwa Libur Khusus Puasa akhir Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri akan berlangsung pada 26 Maret hingga 8 April 2025. Kegiatan belajar mengajar akan kembali normal pada 9 April 2025.
Ia juga mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk mengoptimalkan Penguatan Pendidikan Karakter Keagamaan (PKK) selama Ramadhan.
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai keagamaan bagi peserta didik, dan teknis pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing sekolah,” pungkasnya. (mas)